INFORMASI SERTA MERTA KPU JOMBANG

Mengacu UU Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan sebagaimana pasal 19 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, diatur bahwa Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yakni informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yang meliputi :

  1. Informasi bencana alam; 
  2. Informasi keadaan bencana nonalam; 
  3. Informasi bencana sosial; 
  4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; 
  5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau 
  6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik. 

Sampai dengan saat ini, KPU Kabupaten Jombang tidak memiliki dan/atau mengelola informasi dengan kategori tersebut diatas sehingga tidak dapat menyampaikan informasi serta. Namun demikian, dalam hal pada waktu berikutnya KPU Kabupaten Jombang memiliki dan/atau mengelola informasi sebagaimana ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Jombang akan secara serta merta menyampaikannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.